Tulisan ini saya buat awalnya adalah karena memang ada beberapa hal yang berkaitan dengan masalah Hukum Perdata, dan untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan dipersidangan maka saya pun mencari referensi di internet dan kemudian saya merangkum dan mempublikasikannya, semoga bermanfaat.
Dalam Perkara Perdata
Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 196) ketentuan untuk peninjauan kembali dalam perkara perdata adalah ketentuan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”).
Putusan
perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat
diajukan peninjauan kembali dengan alasan sebagai berikut (Pasal 67 UU MA):
a. apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada
bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar
yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan
putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Sayangnya,
di dalam UU MA tidak diatur pengertian dari putusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata. Akan tetapi, kita dapat
merujuk pada penjelasan Pasal 195 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) sebagai ketentuan hukum acara perdata di Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam
perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh
keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan
alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak
lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah
selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang
dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya
Dalam
hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada
menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan
putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat
dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum
untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan
karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat
dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
Berdasarkan
penjelasan Pasal 195 HIR tersebut, dapat dikatakan bahwa putusan
perdata yang telah berkekuatan hukum tetap adalah serupa dengan
pengertian putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Grasi.
Seperti
halnya dengan perkara pidana, pengajuan peninjauan kembali pada putusan
perkara perdata tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusinya (Pasal 66 ayat [2] UU MA).
Baik putusan perkara pidana maupun putusan perkara perdata, pengajuan peninjauan kembali keduanya diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua pengadilan yang memutus pada tingkat pertama (lihat Pasal 264 KUHAP jo. Pasal 70 UUMA).
Adapun Pengertian Banding, Kasasi, dan Verzet
1. BANDING
PENGERTIAN
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.
Sesuai
azasnya dengan diajukannya banding maka pelaksanaan isi putusan
Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut
belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat
dieksekusi, kecuali terhadap putusan uit voerbaar bij voeraad.
DASAR HUKUM
Banding diatur dalam pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (Undang-undang Darurat No. 1/1951), pasal188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Banding diatur dalam pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (Undang-undang Darurat No. 1/1951), pasal188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Keputusan
pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan
yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya
hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi.
TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN BANDING
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.
Apabila
jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap
permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi
karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Pendapat
diatas dikuatkan oleh Putusan MARI No. 391 k/Sip/1969, tanggal 25
Oktober 1969, yaitu bahwa Permohonan banding yang diajukan melalmpaui
tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan
surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding
tidak dapat dipertimbangkan. Akan tetapi bila dalam hal perkara perdata
permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang sedang permohonan
banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding,
perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk
kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat
diterima (Putusan MARI No. 46 k/Sip/1969, tanggal 5 Juni 1971).
PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING
1. Dinyatakan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahuku membayar lunas biaya permohonan banding.
2. Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan (pasal 7 UU No. 20/1947) oleh yang berkepentingan maupun kuasanya.
3. Panitera Pengadilan Negeri akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.
4. Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diterima.
5. Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
6. Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. (Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975).
7. Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan.
1. Dinyatakan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahuku membayar lunas biaya permohonan banding.
2. Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan (pasal 7 UU No. 20/1947) oleh yang berkepentingan maupun kuasanya.
3. Panitera Pengadilan Negeri akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.
4. Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diterima.
5. Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
6. Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. (Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975).
7. Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan.
2. KASASI
PENGERTIAN
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Kasasi
berasal dari perkataan "casser" yang berarti memecahkan atau
membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan
pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan
tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung
kesalahan dalam penerapan hukumnya.
Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tinggak ketiga.
Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tinggak ketiga.
ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN KASASI
Alasan mengajukan kasasi menurut pasal 30 UU No. 14/1985 antara lain :
1) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.
2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti.
3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauran perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah
Alasan mengajukan kasasi menurut pasal 30 UU No. 14/1985 antara lain :
1) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.
2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti.
3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauran perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah
TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN KASASI
Permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985), bila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima.
Permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985), bila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima.
PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI
1. Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.
2. Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985)
3. Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No. 14/1985)
4. Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985)
5. Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari (pasal 47 ayat (2) UU No. 14/1985).
6. Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasais dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasai (pasal 47 ayat (3) UU No. 14/1985)
7. Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (1) UU No. 14/1985)
1. Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.
2. Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985)
3. Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No. 14/1985)
4. Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985)
5. Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari (pasal 47 ayat (2) UU No. 14/1985).
6. Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasais dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasai (pasal 47 ayat (3) UU No. 14/1985)
7. Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (1) UU No. 14/1985)
3. VERZET
PENGERTIAN
Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
PENGERTIAN
Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
PROSEDUR MENGAJUKAN VERZET , pasal 129 ayat (1) HIR
1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri maka :
2. Perlawanan boleh diterima sehingga pada hari kedelapan setelah teguran (aanmaning) yang tersebut dalam pasal 196 HIR atau;
3. Dalam delapan (8) hari setelah permulaan eksekusi (pasal 197 HIR).
Dalam prosedur verzet kedudukan para pihak tidak berubah yang mengajukan perlawanan tetap menjadi tergugat sedangyang dilawan tetap menjadi Penggugat yang harus memulai dengan pembuktian.
1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri maka :
2. Perlawanan boleh diterima sehingga pada hari kedelapan setelah teguran (aanmaning) yang tersebut dalam pasal 196 HIR atau;
3. Dalam delapan (8) hari setelah permulaan eksekusi (pasal 197 HIR).
Dalam prosedur verzet kedudukan para pihak tidak berubah yang mengajukan perlawanan tetap menjadi tergugat sedangyang dilawan tetap menjadi Penggugat yang harus memulai dengan pembuktian.
Verzet
dapat diajukan oleh seorang Tergugat yang dijatuhi putusan verstek,
akan tetapi upaya verzet hanya bisa diajukan satu kali bila terhadap
upaya verzet ini tergugat tetap dijatuhi putusan verstek maka tergugat
harus menempuh upaya hukum banding.
Mengenai Eksekusi Putusan Perdata Bagi Pihak Yang Kalah
Mengenai pelaksanaan putusan perdata, hal ini diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui ("HIR") Bab Kesembilan Bagian Kelima tentang Menjalankan Keputusan Pasal 195 s.d. Pasal 224.
Pada prinsipnya,
dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh
pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau
menjalankan putusan secara sukarela. Di dalam peraturan
perundang-undangan tidak diatur jangka waktu jika putusan akan
dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Pihak yang menang
dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan
berdasarkan Pasal 196 HIR:
“Jika
pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan
itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik
dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang
tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu
Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan,
supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh
ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”
Jika setelah
jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak
dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita
barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti
jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula
dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).
M. Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata
(hal.11) menulis, pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa
menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baru
merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan
atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Jika pihak yang kalah
bersedia menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, tindakan eksekusi
harus disingkirkan. Oleh karena itu, harus dibedakan antara menjalankan
putusan secara sukarela dan menjalankan putusan secara eksekusi.
Masih menurut
Yahya Harahap (hal. 12), akibat dari keadaan tidak ada kepastian jika
putusan dilaksanakan secara sukarela, sering dijumpai berbagai praktik
pemenuhan putusan secara sukarela berbeda antara satu pengadilan dengan
pengadilan yang lain. Ada pengadilan yang tidak mau campur tangan atas
pemenuhan secara sukarela, ada pula pengadilan yang aktif ambil bagian
menyelesaikan pemenuhan putusan secara sukarela. Walaupun dilakukan
secara sukarela, Ketua Pengadilan Negeri melalui juru sita seharusnya:
· membuat berita acara pemenuhan putusan secara sukarela;
· disaksikan oleh dua orang saksi;
· pembuatan berita acara dan kesaksian dilakukan di tempat pemenuhan putusan dilakukan; dan
· berita acara ditandatangani oleh juru sita, para saksi, dan para pihak (penggugat dan tergugat)
Yahya Harahap
juga berpendapat, campur tangan pengadilan dalam pemenuhan putusan
pengadilan secara sukarela dimaksudkan agar terhindar dari
ketidakpastian penegakan hukum.
Jadi, jangka
waktu pelaksanaan putusan secara sukarela oleh pihak yang dikalahkan
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika putusan tidak
dilaksanakan, pihak yang menang dapat memaksakan pelaksanaan eksekusi
dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan.
Sumber
- http://jdih.kepriprov.go.id/index.php/informasi-kegiatan/tulisan-hukum/117-upaya-hukum-biasa-banding-kasasi-dan-verzet
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50b2e5da8aa7c/kapan-putusan-pengadilan-dinyatakan-berkekuatan-hukum-tetap
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c7fbf57efb8/mengenai-eksekusi-putusan-perdata-oleh-pihak-yang-kalah
BONUS 10% EVERY DAY
BalasHapusPerwakilan Bandar Taruhan Judi Bola Sbobet Online Terpercaya dan terbaik yg menyediakan jasa pelayanan untuk awal akun permainan judi atau taruhan online untuk anda di perizinan judi online yang bertingkat International, legal dan terpercaya hanya di zeusbola.
Yang Merupakan Cabang Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola sudah berkerja sama dengan kongsi Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh penguasaan Isle of Man untuk beroperasi juga sebagai juru taruhan sport sedunia.
https://bolazeus.info/2019/01/03/bermain-judi-online-terpercaya-menggunakan-deposit-via-pulsa/
https://bolazeus.info/2019/01/02/situs-poker-online-deposit-via-pulsa/
https://bolazeus.info/2019/01/01/kelebihan-bermain-taruhan-online-deposit-via-pulsa/
Atau nonton basket disini :
nonton basket nba
Ayo daftar sekarang di Zeusbola ---> http://104.248.148.252/
BONUS FREECHIP!
BalasHapusCemePoker yaitu perutusan Poker Online, Domino, Ceme, dan Capsa yang sediakan bermacam macam banyak game dgn 1 user ID saja dan cemepoker di anugerahkan juga sebagai kantor cabang judi poker bersama rating win tertinggi.
Cemepoker menjamin 100% keamanan para membernya serta pemain Poker awak dijamin 100% Player VS Player.
jangan gegabah nantikan sagu hati mengunggut setiap bulannya dan upah referal sebaya pandangan hidup
https://www.pokerceme.info/daftar-poker-online-deposit-via-ovo/
Ayo join hari ini hanya di cemepoker ---> http://104.248.153.37/
I have learned some new points from your web-site about computer systems. Another thing I have always imagined is that computers have become something that each household must have for most reasons. They offer convenient ways to organize the home, pay bills, search for information, study, tune in to music and also watch tv programs. An innovative way to complete these tasks is to use a laptop computer. These desktops are mobile, small, powerful and portable.. phillipsservices | wiznotes | kiredu | equestrianbookfair
BalasHapus
BalasHapusBergabung Bersama kita di zeusbola, anda akan mendapatkan jackpot yang bisa membuat anda ketagihan!
tidak tipu tipu
dengan minimal deposit cuman 50k lohh
tersedian promo promo dan bonus menarik lainnya
dan juga kami melayani deposit pulsa!
apalagi tanpa potongan rate!!!!!!
silahkan lansung daftar, temukan keberuntungan anda disini!
♠♠goodluck♠♠
♠♠thankyou bos!♠♠
UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI KAMI DI :
WHATSAPP :+62 822-7710-4607
TELEGRAM :Zeusbola
LINE : zeusbola
INSTAGRAM :zeusbola.official