Tulisan ini saya buat awalnya adalah karena memang ada beberapa hal yang berkaitan dengan masalah Hukum Perdata, dan untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan dipersidangan maka saya pun mencari referensi di internet dan kemudian saya merangkum dan mempublikasikannya, semoga bermanfaat.
Dalam Perkara Perdata
Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 196) ketentuan untuk peninjauan kembali dalam perkara perdata adalah ketentuan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”).